Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan yang sangat besar dalam dalam mengawasi dan mengendalikan Norma, Standar, Perilaku dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibunyikan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 48 dan 49 tentang tugas dan fungsi BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pegawai ASN. Dengan kewenangan yang begitu besar, otomatis akan berimbang dengan tanggung jawab yang besar pula.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru dalam arahannya menyampaikan, diperlukan pemahaman yang kuat dalam mengimplementasikan NSPK ASN. “Untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat dalam melakukan penilaian, seorang Auditor Manajemen ASN (Audiman) wajib hukumnya menjalankan penilaian sesuai dengan NSPK ASN,” terang Otok pada acara Ngopi ( Ngobrol Implementasi NSPK Manajemen ASN ) bertajuk Penilaian Kinerja Berdasarkan NSPK Manajemen ASN secara luring dan daring. Ia juga menyebutkan, bahwa seorang Audiman dapat dianalogikan sebagai sebuah Laboratorium ketika diminta untuk melakukan audit terhadap manajemen ASN, yakni memiliki kemampuan audit dengan memahami setiap elemen.
Otok juga melanjutkan, bahwa jika penilaian tidak dijalankan dengan benar, maka akan ada konsekuensi yang merisaukan, yakni abuse of power. Hal ini dapat terjadi karena penilaian yang dilakukan adalah penilaian yang berdasarkan persepsi, bukan berdasarkan standarnya. Lebih lanjut, Direktur Wasdal III Rury Citra Diani saat membuka acara menyampaikan. bahwa Audiman sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK ASN, memiliki tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam mengawal dan melaksanakan amanah dari Undang-undang tersebut.
Sharing santai yang perdana digelar oleh Direktorat Wasdal III tersebut juga menghadirkan narasumber, yakni Analis Kepegawaian Ahli Madya Direktorat Kinerja ASN, Cari. Terkait penilaian kinerja ASN, dalam paparannya Cari menyampaikan 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan dalam manajemen luck365 penilaian kinerja. Aspek pertama yakni perencanaan. Aspek kedua yakni pelaksanaan kinerja, pemantauan dan pembinaan. Aspek ketiga yakni penilaian kinerja itu sendiri. Aspek keempat yakni tindak lanjut dan aspek terakhir yakni sistem informasi kinerja. Dari lima aspek tersebut juga dijelaskan, bahwa instansi wajib melakukan perencanaan sebelum membuat perjanjian kinerja. Perencanaan kinerja menjadi penting karena berkaitan dengan implementasi target.
Pada kesempatan yang sama, dijelaskan pula mengenai pemantauan kinerja yang hasilnya adalah pemeringkatan kinerja yang dilakukan instansi terhadap seluruh pegawainya, dimana nantinya akan dilakukan reward dan sanksi sesuai dengan peringkatnya. Terakhir, acara Ngopi perdana ini diikuti oleh seluruh Audiman Pusat dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia. Untuk sinergi, kolaborasi dan peningkatan kompetensi antar Audiman, acara Ngopi ini direncanakan akan diselenggarakan secara berkala.